KOPERASI
D
I
S
U
S
U
N
KELOMPOK I :
v
ANDI FERRY FIERMANSYAH
v WILLY IRAWAN
v AYUSNIA
v GUSNAWATI
v RUSDI
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai
macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada
kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita
capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Blogspot-blogspot
serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil
maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan.
Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa
maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada guru serta teman-teman
sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu
besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih
menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa
yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang
lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari
judul ini managemen) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
BAHAN DISKUSI
S.K 4 : Memahami
pengelolaan koprasi dan kewirausawan
K.D 4.1 : Mendeskripsikan cara pengembangan koprasi dan
koprasi sekolah.
Indikator :
1. Menjelaskan pengertian koprasi !
2. Menyebutkan landasan koprasi
3. Menyebutkan tujuan koprasi !
4. Menjelaskan asas koprasi !
5. Menjelaskan prinsip koprasi !
6. Menjelaskan usaha koprasi sekolah !
7. Menjelaskan peran kopasi sekolah !
K.D 4.2
Indikator :
1. Menghitung SHU.
2. Menghitung pembagian SHU dari anggota.
3. Menghitung jasa modal.
4. Menghitung jasa usaha.
PEMBAHASAN
KOMPETENSI DASAR
4.1
INDIKATOR1
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
INDIKATOR 2 :
Beberapa
landasan yang digunakan koperasi Indonesia sebagai berikut:
1. Landasan idil koperasi Indonesia adalah pancasila
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
3. Landasan gerak koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
4. Landasan mentak koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi
INDIKATOR 3 :
Beberapa
tujuan koperasi SMPN 4 LILIRIAJA ialah :
- Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun
tatanan perekonomian nasional
INDIKATOR
4 :
Asas-asas
Koperasi :
Asas kekeluargaan dalam koperasi
mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi
untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua.
Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan
kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para
anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban
untuk kepentingan bersama.
Asas kegotogroyongan dalam
koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan
kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama
INDIKATOR
5 :
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan
prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
INDIKATOR 9 :
Usaha koperasi SMP N 4
LILIRIAJA ialah :
1.
Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan
kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga
ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya
agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya.
2.
Pertokoan
INDIKATOR 10 :
Peranan koperasi sekolah
SMPN 4 LILIRIAJA ialah:
1.
Menunjang pendidikan
sekolah kea rah kegiatan praktik guna mengenai kenutuhan ekonomi di kalangan
siswa
2.
Mengembangkan rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada siswa sekolah
yang sangat berguna bagi pembangunan diri dan Negara.
3.
Mensejahtrakan seluruh
anggota yang termasuk lingkup sekolah
KOMPETENSI DASAR
4.2
INDIKATOR 1 :
Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian
SHU sebagai berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Maka
proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas
Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas
Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
INDIKATOR 3 :
Contoh Koperasi “Harapan
Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp
100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2013
sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp
460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian
SHU
Jawab :
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
·
INDIKATOR 5 :
Misalkan
dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai
berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Buatlah :
A. Perhitungan
persentase jasa modal ?
Jawab
:
A. Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
INDIKATOR 6 :
Misalkan
dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai
berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Buatlah
:
A.
Perhitungan persentase jasa USAHA
anggota ?
Jawab :
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas
adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
Komentar
Posting Komentar